Wednesday, February 26, 2020

Salah Satu Tujuan Dari Hidup Manusia Adalah Menikah

pernikahan adalah salah satu hal yang menjadi tujuan setiap orang. menikah bukan suatu hal yang gampang atau sepele karena setelah menikah kita akan menghabiskan waktu seumur hidup dengan orang yang kita nikahi. maka dari itu butuh keseriusan dan  komitment untuk memutuskan menikahi pasangan. jadi apakah  anda sudah mantap untuk menikah.

Pengertian pernikahaan





Pernikahan adalah suatu ikatan sah baik secara agama dan hukum yang di lakukan oleh dua insan  Untuk membentuk suatu keluarga (rumah tangga)yang bahagia dan kekal. Pernikahan juga merupakan suatu ibadah yang sudah di jelaskan di dalam al-Quran dan hadis dan ibadah merupakan hal yang sangat penting.

Menikah Bertujuan untuk Menghindari dari perbuatan zina , godaan setan  menambah keturunan dan  membentuk biduk rumah tangga yang sakinah mawaadahh warahhmahh..

Di Indonesia sendiri mengenai soal pernikahan sudah tercantum dalam Undang-undang No. 1 tahun 1974 yang menjelaskan tentang perkawinan.

 Hukum nikah

1. Wajib 
bagi orang yang sudah sehat secara jasmani dan rohani,mempunyai kemampuan untuk menikah
dan di khwatirkan takut terjerumus oleh perbuatan zina dan maksiat.

2. Sunnah 
bagi orang yang sudah ingin melakukan perbuatan hubungan suami istri dan ingin sekali melakukan suatu pernikahaan, dan di khwatirkan takut terjerumus oleh perbuatan zina dan maksiat.

3. Makhruh
Bagi orang yang ingin melakukan pernikahan tapi ia tidak mau untuk mempunyai keturunan ,tidak mau melakukan hubungan badan kepada pasangan nya atau memenuhi kewajiban-kewajiban nya .

4. Mubah 
Hal ini berkaitan bagi orang yang tidak ingin menikah dan apabila ia tidak melaksanakannya tidak menimbulkan suatu masalah kepada orang sekitar.

5.  Haram
hal ini tidak di anjurkan bagi seseorang untuk melakukan pernikahan  jika ia melakukan pernikahan maka akan mengalami kerugian terhadap salah satu pasangan nya seperti tidak memberikan nafkah kepada istri nya ,berbuat kasar kepada istri nya atau hal hal lain yang membuat rumah tangga nya bisa hancur.


Syarat seorang Laki-Laki Menikah

1. Beragama islam 
2. Berjenis kelamin laki laki
3. Dewasa.
4.setuju untuk menikah ( Tidak ada nya paksaan dalam melakukan pernikahan)
5. mempunyai kemampuan untuk menikah
6. mempunyai identitas yang jelas
7. Tidak sedang melaksanakan ibadah Haji

Syarat seseorang perempuan menikah

1.  Beragam Islam
2. Berjenis kelamin perempuan
3,Dewasa (Berakhir Balig )
4. setuju untuk menikah ( Tidak ada nya paksaan dallam melakukan pernikahan 
5. mempunyai kesanggupan untuk menikah.
6. Mempunyai Identitas yang jelas.


Akad / Ijab Kabul 




Akad atau Ijab kabul merupakan suatu perjanjian antara pihak laki-laki  dengan keluarga pihak perempuan .di lakukan nya dengan menggunakan bahasa yang di mengerti oleh kedua belah pihak, dan ucapan nya harus  jelas dan di dengar oleh saksi.

Syarat-syarat dalam menjalankan Akad Nikah.

1. Lafaz ijab kabul haruslah benar dan jelas supaya di dengar oleh para saksi
2. mempunyai mahar untuk di berikan kepada calon istri
3. di saksikan oleh saksi setidak nya dua orang saksi.
4. Memiliki wali nikah
5. Tidak adanya halangan untuk menikah

 Pernikahan yang di larang oleh islam

1. Nikah Mu' tah 
 yaitu pernikahan yang berlangsung secara sementara. ( kawin kontak ) Menikah berdasarkan jangka waktu tertentu, seperti : 1 hari 1 minggu satu bulan 1 tahun.

2. Nikah Syighar
yaitu menikah kan dengan hanya kesepakatan wali saja seperti: "Nikah kan aku dengan saudara mu maka aku akan menikah kan mu dengan saudara ku"
pernikahan ini merupakan salah satu hal yang di larang karena menjadi saudara perempuan nya sebagai mahar.

3. Nikah Muhallil.
Nikah Muhallil adalah pernikahan yang perempuan nya sudah di tallak sebanyak 3 kali oleh mantan suami nya dan menikah dengan suami baru untuk bertujuan rujuk/menikah dengan suami lama.setelah masa iddah nya wanita tersebut sudah selesai.

4.Nikah dalam Masa Iddah
yaitu menikah dengan seorang wanita yang masa iddah nya belum selesai misal nya meninggal dunia suami nya atau tau pun dalam satus perceraian.

5. Nikah beda Agama
dalam islam menikah dengan perempuan atau laki laki non muslim di sebut haram karena tidak sah suatu pernikahan dalam islam yang sudah jelas di haram kan dan tidak di perboleh kan

6. Nikah pada saat melaksanakan ibadah ihram
Nikah pada saat ibadah ihram  / haji tidak di perboleh kan dalam islam baik bagi diri nya maupun sebagai wali dari orang lain. 

7. Nikah dengan wanita yang haram di nikahi karena memiliki hubungan keluarga
Seperti satu persusuan ibu , menikahi sepupu,saudara dari pihak ayah maupun saudara dari pihak ibu dan kerabat mana pun yang haram untuk di nikahi.

Tujuan Dan Hikmah Pernikahan

1. Sebagai ibadah
2. Memenuhi sunah rasul
3. Memperoleh ketenangan dan kedamaian
4. Memperoleh keturunan
5. Mencegah diri dari  perbuatan maksiat serta perbuatan zina
6. Memenuhi kebutuhan birahi ( sex ) yang telah di halal kan setelah terjadi nya pernikahan
7. Dapat mempererat hubungan antar keluarga baik dari pihak perempuan maupun pihak laki laki
8. Saling melengkapi yang satu dengan satu hal lain nya


Semoga Bermanfaat dan Membantu.

No comments:

Post a Comment

Cinta yang tidak Di restui Orang Tua, Membuat mu dalam keadaan posisi yang sulit memilih orang tua atau pasangan mu.

Mencintai dan di cintai adalah suatu  hal yang wajar. setiap manusia membutuhkan yang nama nya cinta dan kasih sayang. seseorang buka...